BONDOWOSO, ULAS.CO.ID – Perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah menuntut aparatur pengadaan untuk semakin cermat, profesional, dan berintegritas. Kesalahan dalam menyusun dokumen kompetisi maupun mengevaluasi penawaran bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi memengaruhi kualitas proses pengadaan dan keadilan bagi penyedia jasa.
Merespons tantangan tersebut, Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Bondowoso menggelar bimbingan teknis (bimtek) mini kompetisi pekerjaan konstruksi, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada pemahaman regulasi terbaru, penyusunan dokumen kompetisi, evaluasi penawaran, hingga simulasi penetapan pemenang.
Bimtek menghadirkan narasumber dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), Mustofa, yang akrab disapa Cak Mustofa, serta Kepala Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Bondowoso, Eko Pribadi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas para pelaku pengadaan dalam menyikapi perubahan ketentuan, khususnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Evaluasi Penawaran Tak Boleh Subjektif
Dalam pemaparannya, Cak Mustofa menegaskan bahwa pelaksanaan mini kompetisi pekerjaan konstruksi tidak cukup hanya berbekal pemahaman teknis penggunaan sistem. Pejabat pengadaan (PP) dan kelompok kerja (Pokja) juga harus menguasai ketentuan yang berlaku, mulai dari penyusunan dokumen kompetisi hingga evaluasi dan penetapan pemenang.
Menurutnya, ketelitian dalam setiap tahapan menjadi faktor penting agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesalahan yang dapat merugikan pihak tertentu.
“Harapan kita, dalam kegiatan sehari ini teman-teman bisa memahami bagaimana mini kompetisi pekerjaan konstruksi, apa saja persyaratannya, serta bagaimana cara melakukan evaluasinya,” jelas Cak Mustofa.
Ia menjelaskan, dokumen kompetisi merupakan fondasi penting sebelum proses pemilihan penyedia dilaksanakan. Dokumen tersebut harus disusun berdasarkan regulasi dan kebutuhan paket pekerjaan, dengan persyaratan yang jelas serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Ketelitian juga diperlukan ketika mengevaluasi penawaran. Setiap penilaian harus berlandaskan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan, bukan pertimbangan subjektif yang berpotensi mengganggu objektivitas proses kompetisi.
“Regulasi sudah dibuat sedemikian detail, sistem juga sudah dibangun dengan baik. Pada akhirnya, pelaksanaan tetap kembali kepada integritas dan perilaku masing-masing individu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberadaan regulasi dan sistem elektronik saja tidak cukup. Kualitas pengadaan tetap bergantung pada kepatuhan, profesionalitas, dan integritas orang-orang yang menjalankan prosesnya.
Peserta Diuji Lewat Praktik
Untuk memperkuat pemahaman, bimtek tidak hanya diisi dengan penyampaian materi. Peserta juga dijadwalkan mengikuti praktik penyusunan paket kompetisi melalui aplikasi, mempelajari proses penawaran dari sisi penyedia, serta melakukan simulasi evaluasi hingga penetapan pemenang.
Melalui simulasi tersebut, peserta diharapkan memahami tahapan mini kompetisi secara menyeluruh, termasuk penyusunan kertas kerja evaluasi sebagai bagian dari dokumentasi proses pengadaan.
Pendekatan praktik ini menjadi penting agar pemahaman terhadap regulasi tidak berhenti pada tataran teori, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan pengadaan yang sesungguhnya.
Sistem elektronik yang menyediakan rekam jejak proses juga diharapkan mendukung transparansi dan akuntabilitas. Namun, manfaatnya hanya dapat dirasakan apabila setiap tahapan dijalankan secara disiplin dan sesuai aturan.
Pengusaha Lokal Perlu Mendapat Peluang yang Proporsional
Sementara itu, Kepala Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Bondowoso, Eko Pribadi, mengatakan bimtek tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah merespons perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Eko, para pelaku pengadaan perlu terus memperbarui pemahaman, terutama mengenai penyusunan dokumen kompetisi, mekanisme evaluasi, dan pelaksanaan mini kompetisi pekerjaan konstruksi.
Selain kepatuhan terhadap regulasi, perhatian juga diarahkan pada aspek afirmasi bagi penyedia lokal. Pemerintah daerah berharap ketentuan pengadaan dapat dipahami dan diterapkan dengan tetap memperhatikan peluang serta potensi pelaku usaha lokal Bondowoso sesuai aturan yang berlaku.
“Ini bagian dari langkah kami dalam menyikapi perubahan regulasi. Kami ingin sama-sama memahami ketentuan yang baru, termasuk dokumen kompetisi dan evaluasinya, sekaligus menangkap semangat afirmasi lokal dalam pengadaan,” ujar Eko.
Perhatian terhadap penyedia lokal menjadi salah satu aspek penting dalam pengadaan di daerah. Meski demikian, upaya membuka kesempatan bagi pengusaha lokal tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, pemenuhan persyaratan, dan prinsip persaingan yang sehat.
Dengan demikian, afirmasi lokal tidak sekadar menjadi wacana, tetapi perlu dipahami secara tepat dalam penerapan ketentuan pengadaan.
Pengadaan Profesional untuk Mendukung Pembangunan
Melalui kegiatan ini, Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Bondowoso berharap kapasitas pejabat pengadaan, Pokja, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta penyedia jasa konstruksi semakin meningkat.
Penguasaan regulasi, ketepatan evaluasi, dan integritas pelaksana menjadi unsur penting untuk mewujudkan pengadaan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Pada akhirnya, keberhasilan pengadaan tidak hanya diukur dari terlaksananya proses pemilihan penyedia.
Kepatuhan terhadap aturan, objektivitas evaluasi, kualitas pekerjaan, serta terbukanya kesempatan yang proporsional bagi pelaku usaha lokal juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bondowoso.
Penulis: Redaksi